SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI KECAMATAN BALIKPAPAN BARAT

Kasi Trantib dan Lingkungan Hidup

Uraian Tugas dan Fungsi Kasi Trantib dan LH Kecamatan Balikpapan Barat berdasarkan Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 57 Tahun 2016

  1. Menyusun program dan kegiatan seksi ketentraman, ketertiban dan lingkungan hidup;
  2. Memfasilitasi pelaksanaan pembinaan ketentraman, ketertiban dan kemasyarakatan;
  3. Melaksanakan pengawasan rumah sewa / pondokan;
  4. Mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan serta pelaporan penanggulangan terhadap terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan;
  5. Melaksanakan pengoordinasian pencegahan atas pengambilan sumber daya alam tanpa ijin;
  6. Melaksanakan pengawasan umum terhadap kegiatan mendirikan bangunan, membuka lahan, galian dan kegiatan lainnya yang tidak memiliki perijinan di wilayah kecamatan;
  7. Melaksanakan monitoring dan pengendalian kebersihan lingkungan di wilayah kecamatan;
  8. Melaksanakan pembinaan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam memelihara ketentraman, ketertiban dan kelestarian lingkungan hidup;
  9. Memfasilitasi permasalahan ketentraman, ketertiban dan lingkungan hidup;
  10. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka ketentraman dan ketertiban wilayah serta antisipasi bencana alam;
  11. Melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  12. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan / atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
situs togel dentoto https://sabalansteel.com/ https://dentoto.cc/ https://dentoto.vip/ https://dentoto.live/ https://dentoto.link/ situs togel situs toto toto 4d dentoto omtogel http://jeniferseo.my.id/ https://seomex.org/ omtogel