SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI KECAMATAN BALIKPAPAN BARAT

Kasubbag Umum

Uraian Tugas dan Fungsi Kasubbag Umum Kecamatan Balikpapan Barat berdasarkan Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 57 Tahun 2016

  1. melaksanakan pelayanan administrasi umum dan ketatausahaan;
  2. mengelola tertib administrasi perkantoran dan kearsipan;
  3. melaksanakan tugas kehumasan dan keprotokolan;
  4. melaksanakan urusan rumah tangga, keamanan kantor dan mempersiapkan sarana prasarana kantor;
  5. menyusun rencana kebutuhan alat-alat kantor, barang inventaris kantor/rumah tangga;
  6. melaksanakan pelayanan administrasi perjalanan dinas;
  7. melaksanaan pengadaan, pemeliharaan sarana, prasarana kantor dan pengelolaan inventarisasi barang;
  8. melaksanakan pencatatan, pengadministrasian dan pengelolaan barang milik daerah;
  9. menyelenggarakan administrasi kepegawaian;
  10. menyelenggarakan pengelolaan pelaporan dan evaluasi kinerja pegawai;
  11. menyusun bahan pembinaan kedisiplinan pegawai;
  12. menyiapkan dan memproses usulan pendidikan dan pelatihan pegawai;
  13. mempersiapkan penyelenggaraan bimbingan teknis tertentu dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai;
  14. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  15. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan / atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
situs togel dentoto https://sabalansteel.com/ https://dentoto.cc/ https://dentoto.vip/ https://dentoto.live/ https://dentoto.link/ situs togel situs toto toto 4d dentoto omtogel http://jeniferseo.my.id/ https://seomex.org/ omtogel