SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI KECAMATAN BALIKPAPAN BARAT

Standar Pelayanan Penerbitan Perpnajangan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN)

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  2. Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 1 tahun 2014 tentang Izin Membuka Tanah Negara
  3. Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 57 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Kecamatan
  4. Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 33 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Izin Membuka Tanah Negara

Persyaratan

  1. Mengisi formulir permohonan perpanjangan IMTN;
  2. Fotokopi e-KTP;
  3. Khusus untuk KTP luar Balikpapan hanya dapat dipergunakan mengajukan permohonan IMTN yang memiliki alas hak;
  4. Fotokopi Kartu Keluarga;
  5. Fotokopi KTP saksi meliputi:
  • saksi batas tanah yang berbatasan
  • saksi yang mengetahui kronologis penguasaan tanah yang berbatasan
  • saksi yang mengetahui kronologis penguasaan tanah yang dimohon;
  1. Fotokopi bukti yuridis penguasaan tanah Negara (IMTN lama);
  2. Tanda lunas PBB tahun terakhir;
  3. Untuk permohonan Badan Hukum melampirkan fotokopi data pendirian perusahaan dan fotokopi izin prinsip dan izin lokasi untuk pemohon kurang dari atau sampai dengan 5000 m2 (lima ribu meter persegi);
  4. Memiliki bukti hubungan hukum antara permohonan dengan objek tanah yang dimohonkan;
  5. Surat keterangan bidang tanah dari Kantor Pertanahan (jika terdapat indikasi sertifikat);
  6. Hasi pengukuran yang dilaksanakan oleh surveyor pengukuran (surveyor yang terdaftar di DPPR);
  7. Fotokopi surat tanah yang berbatasan (untuk perubahan yang terdapat memiliki alas Hak);
  8. Rekomendasi dari instansi Pemerintah/BUMN/BUMD apabila lokasi tanah yang dimohon berbatasan dan/atau diduga berada pada tanah milik instansi dimaksud (jika diperlukan)
  9. Kuasa pemohon adalah seseorang yang memiliki hubungan darah ke atas, ke bawah atau ke samping sampai derajat kedua atau suami/istri bagi pihak yang berhak
  10. Surat pernyataan tidak sengketa dan tidak ada perubahan.

Prosedur

  1. Pemohon menyerahkan berkas perizinan melalui loket pelayanan;
  2. Verifikasi kelengkapan berkas dan menyiapkan dokumen pendukung oleh Kasi Pemerintahan;
  3. Peninjauan lapangan;
  4. Pembuatan berita acara peninjauan;
  5. Pengumuman data fisik dan yuridis;
  6. Pembuatan berita acara hasil pengumuman;
  7. Penerbitan Izin bila memenuhi syarat.

Jangka Waktu Penyelesaian

14 hari kerja (maksimal)

Biaya/Tarif

Rp 0 (gratis)

https://socialbarandgrill-il.com/ situs togel dentoto https://sabalansteel.com/ https://dentoto.cc/ https://dentoto.vip/ https://dentoto.live/ https://dentoto.link/ situs toto toto 4d dentoto omtogel http://jeniferseo.my.id/ https://seomex.org/ omtogel https://omtogel.site/