Surat Keterangan
Standar Pelayanan Surat Keterangan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 57 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Kecamatan
Persyaratan
- Foto kopi Kartu Keluarga
- Foto Kopi KTP
Prosedur
- Pemohon menyampaikan berkas persyaratan ke Loket Pelayanan
- Verifikasi berkas oleh petugas pelayanan
- Penandatangan dan Penerbitan Surat Keterangan Oleh Kasi Pelayanan Publik
Jangka Waktu Penyelesaian
1 Hari Kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar.
Biaya/Tarif
Rp 0 (gratis)