Uraian Tugas dan Fungsi Kasi Pembangunan masyarakat Kecamatan Balikpapan Barat berdasarkan Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 57 Tahun 2016
Menyusun program dan kegiatan seksi pembangunan masyarakat;
Menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan tingkat kecamatan;
Mengoordinasikan dan memfasilitasi penyelenggaraan pembangunan;
Memfasilitasi pengembangan sarana perekonomian;
Melakukan monitoring dan pengawasan pelaksanaan pembangunan;
Memfasilitasi sosialisasi program pemerintah di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
Melaksanakan pembinaan dan pemantauan kegiatan pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan ekonomi kerakyatan, perkoperasian, usaha mikro, kecil dan menengah;
Melaksanakan pembinaan dan peningkatan budaya gotong royong serta pendayagunaan teknologi tepat guna;
Melaksanakan evaluasi dan pembinaan pelaksanaan program pembangunan kelurahan dan pembinaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat;
Menyusun dokumen profil kecamatan;
Melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan / atasan sesuai dengan bidang tugasnya.