SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI KECAMATAN BALIKPAPAN BARAT

Pelayanan IUMK

Standar Pelayanan Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  2. Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 30  Tahun 2014 tentang Izin Usaha Mikro dan Kecil.
  3. Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 57 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Kecamatan

Persyaratan

  1. Fotokopi e-KTP Pemilik/Penanggung Jawab usaha mikro atau perorangan;
  2. Fotokopi Kartu Keluarga Pemilik/Penanggung Jawab usaha mikro atau perorangan;
  3. Fotokopi NPWP Pemilik/Penanggung Jawab usaha mikro atau perorangan;
  4. Pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar;
  5. Fotokopi Kepemilikan/Sertifikat/Segel/Alas Hak;
  6. Fotokopi IMB;
  7. Surat Persetujuan dari Tetangga Kanan dan Kiri diketahui oleh Ketua RT tempat usaha;
  8. Mengisi formulir yang disiapkan Kecamatan.

Prosedur

  1. Pemohon menyampaikan berkas persyaratan ke Loket Pelayanan;
  2. Verifikasi berkas oleh petugas pelayanan dan paraf oleh Kasi Pembangunan;
  3. Peninjauan Lapangan;
  4. Verifikasi hasil peninjauan oleh Sekretaris Kecamatan dan ditandatangi oleh Camat.
  5. Penerbitan Izin IUMK

Jangka Waktu Penyelesaian

3 Hari Kerja

Biaya/Tarif

Rp 0 (gratis)

https://socialbarandgrill-il.com/ situs togel dentoto https://sabalansteel.com/ https://dentoto.cc/ https://dentoto.vip/ https://dentoto.live/ https://dentoto.link/ situs toto toto 4d dentoto omtogel http://jeniferseo.my.id/ https://seomex.org/ omtogel https://omtogel.site/ personal-statements.biz