Uraian Tugas dan Fungsi Kasi Trantib dan LH Kecamatan Balikpapan Barat berdasarkan Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 57 Tahun 2016
Menyusun program dan kegiatan seksi ketentraman, ketertiban dan lingkungan hidup;
Memfasilitasi pelaksanaan pembinaan ketentraman, ketertiban dan kemasyarakatan;
Melaksanakan pengawasan rumah sewa / pondokan;
Mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan serta pelaporan penanggulangan terhadap terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan;
Melaksanakan pengoordinasian pencegahan atas pengambilan sumber daya alam tanpa ijin;
Melaksanakan pengawasan umum terhadap kegiatan mendirikan bangunan, membuka lahan, galian dan kegiatan lainnya yang tidak memiliki perijinan di wilayah kecamatan;
Melaksanakan monitoring dan pengendalian kebersihan lingkungan di wilayah kecamatan;
Melaksanakan pembinaan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam memelihara ketentraman, ketertiban dan kelestarian lingkungan hidup;
Memfasilitasi permasalahan ketentraman, ketertiban dan lingkungan hidup;
Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka ketentraman dan ketertiban wilayah serta antisipasi bencana alam;
Melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan / atasan sesuai dengan bidang tugasnya.