Kasi Pemerintahan
Uraian Tugas dan Fungsi Kasi Pemerintahan Kecamatan Balikpapan Barat berdasarkan Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 57 Tahun 2016
- Menyusun program dan kegiatan seksi pemerintahan;
- Menyelenggarakan pengelolaan administrasi pertanahan di wilayah kecamatan;
- Menyelenggarakan pengelolaan administrasi kependudukan di wilayah kecamatan;
- Memfasilitasi permasalahan pertanahan di wilayah kecamatan;
- Melaksanakan pembinaan tertib administrasi pertanahan dan administrasi kependudukan;
- Memfasilitasi pembinaan lembaga kemasyarakatan;
- Melaksanakan pembinaan penyelenggaraan pemerintah di kelurahan;
- Menyusun dokumen monografi kecamatan;
- Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan pemilihan umum;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan / atasan sesuai dengan bidang tugasnya.