Pelayanan Dispensasi Nikah
Standar Pelayanan Surat Dispensasi Nikah
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Pasal 3 Ayat tiga (3) tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3019)
- Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 57 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Kecamatan
Persyaratan
- Berkas dari KUA (N3, N7, NB, NC);
- Fotokopi berkas dari kelurahan masing-masing mempelai (Model N1,N2,N4);
- Fotokopi e-KTP masing-masing mempelai;
- Fotokopi Kartu Keluarga masing-masing mempelai;
- Fotokopi akte kelahiran/ijazah masing-masing mempelai;
- Fotokopi akta cerai (jika cerai hidup);
- Fotokopi akte kematian suami/istri (jika cerai mati);
- Pas Foto berwarna masing-masing mempelai ukuran 3x4 atau 4x6 sebanyak 1 lembar.
- Fotokopi KITAS bagi WNA
Prosedur
- Pemohon menyampaikan berkas persyaratan ke Loket Pelayanan;
- Verifikasi berkas oleh petugas pelayanan dan paraf oleh Kasi Pelayanan Publik dan Kasi Kesejahteraan Sosial;
- Penandatangan dan Penerbitan Surat Dispensasi Nikah oleh Camat.
Jangka Waktu Penyelesaian
1 Hari Kerja
Biaya/Tarif
Rp 0 (gratis)