Standar Pelayanan Surat Dispensasi Nikah

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Pasal 3 Ayat tiga (3) tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3019)
  3. Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 57 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Kecamatan

Persyaratan

  1. Berkas dari KUA (N3, N7, NB, NC);
  2. Fotokopi berkas dari kelurahan masing-masing mempelai (Model N1,N2,N4);
  3. Fotokopi e-KTP masing-masing mempelai;
  4. Fotokopi Kartu Keluarga masing-masing mempelai;
  5. Fotokopi akte kelahiran/ijazah masing-masing mempelai;
  6. Fotokopi akta cerai (jika cerai hidup);
  7. Fotokopi akte kematian suami/istri (jika cerai mati);
  8. Pas Foto berwarna masing-masing mempelai ukuran 3x4 atau 4x6 sebanyak 1 lembar.
  9. Fotokopi KITAS bagi WNA

Prosedur

  1. Pemohon menyampaikan berkas persyaratan ke Loket Pelayanan;
  2. Verifikasi berkas oleh petugas pelayanan dan paraf oleh Kasi Pelayanan Publik dan Kasi Kesejahteraan Sosial;
  3. Penandatangan dan Penerbitan Surat Dispensasi Nikah oleh Camat.

Jangka Waktu Penyelesaian

1 Hari Kerja

Biaya/Tarif

Rp 0 (gratis)