Kuasa Ahli Waris
Standar Pelayanan Surat Kuasa Ahli Waris
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 57 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Kecamatan
Persyaratan
- Fotokopi akte kematian
- Fotokopi e-KTP Ahli waris;
- Fotokopi Kartu Keluarga ahli waris;
- Fotokopi Akte Kelahiran/Ijazah Ahli waris;
- Fotokopi Buku Nikah/Akte Cerai Ahli Waris;
- Surat Kuasa Ahli Waris yang ditandatangani dan/atau cap jempol oleh seluruh Ahli Waris diatas materai Rp 6.000,- (dan diketahui oleh Ketua RT, Lurah dan Camat);
- Fotokopi e-KTP 2 (dua) orang saksi;
Prosedur
- Pemohon menyampaikan berkas persyaratan ke Loket Pelayanan;
- Verifikasi berkas oleh petugas pelayanan dan paraf oleh Kasi Pelayanan Publik dan Kasi Kesejahteraan Sosial;
- Penandatangan dan Penerbitan Surat Penyataan Kuasa Waris Yang Ditandatangani Oleh Camat atau Sekretaris Camat
Jangka Waktu Penyelesaian
1 Hari Kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar.
Biaya/Tarif
Rp 0 (gratis)