Standar Pelayanan Surat Kuasa Ahli Waris

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  2. Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 57 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Kecamatan

Persyaratan

  1. Fotokopi akte kematian
  2. Fotokopi e-KTP Ahli waris;
  3. Fotokopi Kartu Keluarga ahli waris;
  4. Fotokopi Akte Kelahiran/Ijazah Ahli waris;
  5. Fotokopi Buku Nikah/Akte Cerai Ahli Waris;
  6. Surat Kuasa Ahli Waris yang ditandatangani dan/atau cap jempol oleh seluruh Ahli Waris diatas materai Rp 6.000,- (dan diketahui oleh Ketua RT, Lurah dan Camat);
  7. Fotokopi e-KTP 2 (dua) orang saksi;

Prosedur

  1. Pemohon menyampaikan berkas persyaratan ke Loket Pelayanan;
  2. Verifikasi berkas oleh petugas pelayanan dan paraf oleh Kasi Pelayanan Publik dan Kasi Kesejahteraan Sosial;
  3. Penandatangan dan Penerbitan Surat Penyataan Kuasa Waris Yang Ditandatangani Oleh Camat atau Sekretaris Camat

Jangka Waktu Penyelesaian

1 Hari Kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar.

Biaya/Tarif

Rp 0 (gratis)