Uraian Tugas dan Fungsi Kasi Trantib dan LH Kecamatan Balikpapan Barat berdasarkan Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 57 Tahun 2016

  1. Menyusun program dan kegiatan seksi ketentraman, ketertiban dan lingkungan hidup;
  2. Memfasilitasi pelaksanaan pembinaan ketentraman, ketertiban dan kemasyarakatan;
  3. Melaksanakan pengawasan rumah sewa / pondokan;
  4. Mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan serta pelaporan penanggulangan terhadap terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan;
  5. Melaksanakan pengoordinasian pencegahan atas pengambilan sumber daya alam tanpa ijin;
  6. Melaksanakan pengawasan umum terhadap kegiatan mendirikan bangunan, membuka lahan, galian dan kegiatan lainnya yang tidak memiliki perijinan di wilayah kecamatan;
  7. Melaksanakan monitoring dan pengendalian kebersihan lingkungan di wilayah kecamatan;
  8. Melaksanakan pembinaan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam memelihara ketentraman, ketertiban dan kelestarian lingkungan hidup;
  9. Memfasilitasi permasalahan ketentraman, ketertiban dan lingkungan hidup;
  10. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka ketentraman dan ketertiban wilayah serta antisipasi bencana alam;
  11. Melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  12. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan / atasan sesuai dengan bidang tugasnya.