Kasi Pelayanan Publik
Uraian Tugas dan Fungsi Kasi Pelayanan Publik Kecamatan Balikpapan Barat berdasarkan Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 57 Tahun 2016
- Menyusun program dan kegiatan seksi pelayanan publik;
- Melaksanakan koordinasi penyelenggaraan administrasi pelayanan publik;
- Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP);
- Menyusun Standar Pelayanan;
- Menyelenggarakan pembinaan petugas pemberi layanan
- Mengelola informasi dan dokumentasi dan pelaksanaan fungsi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi pembantu
- Menyusun tata laksana dan tata kelola penanganan pengaduan dan pemberian informasi;
- Mengelola layanan pengaduan terhadap pelayanan yang diberikan
- Memfasilitasi dan menindaklanjuti hasil pengaduan warga terhadap pelayanan;
- Melaksanakan survei indeks kepuasan masyarakat;
- Melaksanakan tatakelola pelayanan publik
- Mengoordinasikan pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan aplikasi dengan seksi-seksi terkait pemberian pelayanan terhadap warga;
- Melaksanakan administrasi layanan surat keterangan yang berhubungan dengan pertanahan, kependudukan, pembangunan, ketentraman, ketertiban, lingkungan hidup dan kesejahteraan sosial yang dikoordinasikan dengan seksi terkait;
- Melaksanakan pembinaan dan evaluasi pelayanan pada kelurahan;
- Melaksanakan pengamanan hardware maupun software terhadap aplikasi yang digunakan secara bersama terkait pelayanan;
- Melaksanakan pengamanan dan kesinambungan data elektronik terhadap aplikasi yang digunakan secara bersama lintas seksi;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan / atasan sesuai dengan bidang tugasnya.