Uraian Tugas dan Fungsi Kasi Pelayanan Publik Kecamatan Balikpapan Barat berdasarkan Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 57 Tahun 2016

  1. Menyusun program dan kegiatan seksi pelayanan publik;
  2. Melaksanakan koordinasi penyelenggaraan administrasi pelayanan publik;
  3. Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP);
  4. Menyusun Standar Pelayanan;
  5. Menyelenggarakan pembinaan petugas pemberi layanan
  6. Mengelola informasi dan dokumentasi dan pelaksanaan fungsi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi pembantu
  7. Menyusun tata laksana dan tata kelola penanganan pengaduan dan pemberian informasi;
  8. Mengelola layanan pengaduan terhadap pelayanan yang diberikan
  9. Memfasilitasi dan menindaklanjuti hasil pengaduan warga terhadap pelayanan;
  10. Melaksanakan survei indeks kepuasan masyarakat;
  11. Melaksanakan tatakelola pelayanan publik
  12. Mengoordinasikan pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan aplikasi dengan seksi-seksi terkait pemberian pelayanan terhadap warga;
  13. Melaksanakan administrasi layanan surat keterangan yang berhubungan dengan pertanahan, kependudukan, pembangunan, ketentraman, ketertiban, lingkungan hidup dan kesejahteraan sosial yang dikoordinasikan dengan seksi terkait;
  14. Melaksanakan pembinaan dan evaluasi pelayanan pada kelurahan;
  15. Melaksanakan pengamanan hardware maupun software terhadap aplikasi yang digunakan secara bersama terkait pelayanan;
  16. Melaksanakan pengamanan dan kesinambungan data elektronik terhadap aplikasi yang digunakan secara bersama lintas seksi;
  17. Melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan

Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan / atasan sesuai dengan bidang tugasnya.