Kasubbag Program dan Keuangan
Uraian Tugas dan Fungsi Kasubbag Program dan Keuangan Kecamatan Balikpapan Barat berdasarkan Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 57 Tahun 2016
- melaksanakan penyusunan dokumen sistem akuntabilitas kinerja pemerintahan yang meliputi : rencana strategis, rencana kerja, rencana kerja tahunan, penetapan kinerja, dan laporan kinerja;
- melaksanakan penyusunan rencana kegiatan tahunan;
- melaksanakan verifikasi internal usulan perencanaan program dan kegiatan;
- melaksanakan supervisi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan;
- melaksanakan pengelolaan data dan dokumentasi pelaksanaan program dan kegiatan;
- menyusun rencana usulan kebutuhan anggaran
- mengoordinir penyusunan RKA/DPA SKPD
- melaksanakan sistim akutansi pengelolaan keuangan SKPD;
- menyusun rekapitulasi penyerapan keuangan sebagai bahan evaluasi kinerja keuangan;
- mengoordinir dan meneliti anggaran;
- menyusun laporan keuangan kecamatan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
- mempersiapkan dan menyusun kelengkapan administrasi keuangan;
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan pimpinan/atasam sesuai dengan bidang tugasnya.