Uraian Tugas dan Fungsi Kasubbag Umum Kecamatan Balikpapan Barat berdasarkan Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 57 Tahun 2016

  1. melaksanakan pelayanan administrasi umum dan ketatausahaan;
  2. mengelola tertib administrasi perkantoran dan kearsipan;
  3. melaksanakan tugas kehumasan dan keprotokolan;
  4. melaksanakan urusan rumah tangga, keamanan kantor dan mempersiapkan sarana prasarana kantor;
  5. menyusun rencana kebutuhan alat-alat kantor, barang inventaris kantor/rumah tangga;
  6. melaksanakan pelayanan administrasi perjalanan dinas;
  7. melaksanaan pengadaan, pemeliharaan sarana, prasarana kantor dan pengelolaan inventarisasi barang;
  8. melaksanakan pencatatan, pengadministrasian dan pengelolaan barang milik daerah;
  9. menyelenggarakan administrasi kepegawaian;
  10. menyelenggarakan pengelolaan pelaporan dan evaluasi kinerja pegawai;
  11. menyusun bahan pembinaan kedisiplinan pegawai;
  12. menyiapkan dan memproses usulan pendidikan dan pelatihan pegawai;
  13. mempersiapkan penyelenggaraan bimbingan teknis tertentu dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai;
  14. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  15. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan / atasan sesuai dengan bidang tugasnya.