Camat
- Uraian Tugas dan Fungsi Camat Balikpapan Barat berdasarkan Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 57 Tahun 2016
- Menyelenggarakan tugas dan fungsi kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Wali Kota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan peningkatan koordinasi penyelenggaraan urusan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat.
- Penyelenggaraan urusan pemerintah umum;
- Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Pengoordinasian penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta kelestarian lingkungan hidup;
- Pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang – undangan;
- Pengoordinasian pemeliharaan sarana prasarana fasilitas umum;
- Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat kecamatan;
- Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan kelurahan;
- Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya;
- Pengoordinasian penyelenggaraan penanggulangan bencana di wilayah kecamatan;
- Pelaksanaan kewenangan pemerintah yang dilimpahkan oleh Wali Kota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
- Mengoordinasikan dan melakukan pengendalian internal terhadap unit kerja di bawahnya; dan
- melaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan tugas dan fungsinya.